Komite Akreditasi Nasional (KAN)

KAN merupakan Lembaga akreditasi untuk sertifikasi ISO yang berasal dari Indonesia. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).

KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92 dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13/1997 dan pada tahun 2001 dengan Keputusan Presiden No 78/2001.

KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan. KAN adalah anggota penuh Pacific Accreditation Cooperation (PAC), International Accreditation Forum (IAF),  Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), and International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.

KAN mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut :

  1. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001),
  2. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001)
  3. Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
  4. Sistem Manajemen Keamanan
  5. Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001)
  6. Sistem Manajemen Mutu untuk Alat , dan yang lainnya.

Jika ingin tahu informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005