ISO 14001 : 2015 telah diterbitkan. banyak yang mempertanyakan apa saja dokumen yang wajib untuk ISO 14001 : 2015 ini, Dan Berapa banyakah dokumen yang dibutuhkan?
Ada dua macam dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses audit ISO 14001:2015
- Dokumen wajib (mandatory)
- Dokumen tidak wajib (necessary)
Dokumen wajib terbagi atas dua bagian
- Maintain documented information ( mirip dengan manual, prosedur, instruksi kerja pada versi yang lama)
- Retain documented information (mirip dengan record atau catatan pada versi yang lama)
Istilah Documented Information digunakan dalam iso 14001 : 2015 menggantikan istilah manual , prosedur, instruksi kerja atau semua dokumen yang ada di versi 2004.
Berikut adalah dokumen Wajib dan tidak Wajib yang dibutuhkan jika organisasi/perusahaan ingin memenuhi persyaratan dalam klausul ISO 14001:2015.
Dokumen Wajib ( Mandatory )
- Maintain documented information
- Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan (klausul 4.3)
- Kebijakan lingkungan (klausul 5.2)
- Prosedur Identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan yang signifikan (klausul 6.1.2)
- Aspek lingkungan dengan dampak lingkungan yang terkait (klausul 6.1.2)
- Sasaran Lingkungan dan rencana pencapaian (klausul 6.2)
- Pengendalian operasional (klausul 8.1)
- Kesiapan dan tanggap darurat (klausul 8.2)
2. Retain documented information
- Risiko dan Peluang untuk ditangani beserta proses yang diperlukan (klausul 6.1.1)
- Rekaman data kepatuhan terhadap perundangan (klausul 6.1.3 dan 9.1.2)
- Rekaman data pelatihan, keterampilan, pengalaman dan kualifikasi (klausul 7.2)
- Rekaman komunikasi internal / eksternal (klausul 7.4)
- Pemantauan dan pengukuran hasil (klausul 9.1.1)
- rekaman kalibrasi alat yang digunakan (klausul 9.1.1)
- Program audit internal (klausul 9.2)
- Hasil audit internal (klausul 9.2)
- Tinjauan manajemen (klausul 9.3)
- Rekaman ketidaksesuaian dan tindakan korektif (klausul 10.2)
Dokumen Tidak wajib ( Necessary )
- Prosedur untuk menentukan konteks organisasi dan pihak yang berkepentingan (pasal 4.1 dan 4.2)
- Daftar Kompetensi karyawan, pelatihan dan Prosedur Kesadaran terkait Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001(klausul 7.2 dan 7.3)
- Bukti komunikasi internal ataupun eksternal terkait Sistem Manajemen Lingkungan(klausul 7.4)
- Prosedur untuk pengendalian dokumen dan rekaman (klausul 7.5)
- Prosedur untuk pemantauan dan pengukuran (4.5.1)
- Prosedur untuk Evaluasi Kepatuhan terhadap Perundangan ataupun Persyaratan yang lain (9.1.2)
- Prosedur untuk audit internal (klausul 9.2)
- Prosedur untuk pengelolaan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan (klausul 10.2)
Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi kami, Terima Kasih.