Pengertian ISO 14001
ISO 14001 merupakan standar internasional yang diterbitkan International Organization for Standardisation (ISO) tentang manajemen lingkungan. Penerapan standar ini bersifat sukarela, awal kemunculan standar ini merupakan perkembangan aspek manajemen mutu, tidak hanya aspek teknis atau ekonomis. ISO 14001 sendiri pertama kali terbit pada 1996 untuk memenuhi kebutuhan organisasi/perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut sejalan dengan target organiasi/perusahaan tersebut. Kemudian di tahun 2004, standar ini mengalami revisi untuk pertama kalinya. Perubahan tersebut untuk mendukung sistem manajemen agar terintegrasi dan sejalan dengan ISO 9001 2008 tentang Sistem Manajemen Mutu.
Tujuan ISO 14001
- Melakukan pendekatan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Upaya pengelolaannya diseragamkan pada lingkup internasional.
- Membantu organisasi/perusahaan untuk meningkatkan kemampuannya dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
- Mendukung kegiatan ekonomi dan industri dengan memberikan kemampuan dan fasilitas terkait. Sehingga dapat meminimalisir rintangan dalam berusaha.
Agar tujuan tersebut tercapai, dibentuklah Startegic Advisory Group on the Environment, kemudian Komisi Teknis TC 207 pada 1993 dibentuk oleh ISO. Komisi tersebut terdiri dari beberapa Negara yang bertanggung jawab atas tugas merumuskan konsep standar bertaraf internasional di bidang lingkungan.
Pembagian tugas masing-masing Negara tersebut antara lain :
- Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sumberdaya Alam (Environmental Management System)
- Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Audit Lingkungan (Auditing Enviromental)
- Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Label Lingkungan (Labelling)
- Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Evaluasi Kinerja Lingkungan (Performance Evaluating)
- Sub Komisi yang menangani Analisis Daur Hidup (Life Cycle Analysis)
Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0821-1923-1913