—— Lembaga ISO berdiri pada 23 Februari 1947, lembaga ini menetapkan standar-standar industri dan komersial di dunia.
ISO yang dibentuk untuk memperkenalkan standarisasi internasional untuk apapun.
Biasanya standar yang sudah ada yaitu standar jenis film fotografi, ukuran kartu nama, kartu ATM bank, ketebalan dan ukuran ketas dan lainnya.
Ketika menetapkan sesuatu standar tersebut, lembaga ini akan mengundang wakil anggota dari 130 negara untuk bersama membahas tentang standarisasi Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Walaupun ISO organisasi non-pemerintah, tetapi kemampuan untuk menetapkan standar itu akan menjadi hukum dengan serangkaian persetujuan atau standar nasional yang membuatnya lebih berpengaruh dari organisasi non-permerintah lainnya.
Praktiknya ISO dapat berhubungan kuat dengan pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk ke suatu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standarisasi peralatan elektronik.
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp / SMS / WA : 0821-1923-1913